Cara Menghitung PTKP Terbaru 2022 Yang Benar

Posted on

PTKP Tahun 2018 – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai PTKP 2019 (Hitungan Paja), kita akan menjelaskan secara detail dan lengkap mulai dari pengertian sampai dengan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak terbaru beserta pembahasan yang lainnya.

Pengertian Pajak

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk suatu negara dan bisa dipakai untuk kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum. Masyarakat yang sudah membayarkan pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak tersebut secara langsung, ini karena pajak hanya akan digunakan untuk kepentingan umum saja, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Cara Menghitung PPH 21

Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan (PPH)  pasal 21. Dalam perhitungan pajak penghasilan pribadi orang dalam negeri telah terdapat PTKP yang dikurangi dari penghasilan bersih untuk dapat memperoleh penghasilan kena pajak. Penghasilan tidak kena pajak merupakan asumsi dari DJP berdasarkan penghasilan yang benar-benar telah anda keluarkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dalam setahun. Sehingga atas  penghasilan tersebut telah dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan 21 yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 6 tahun 2008.

Penghasilan tidak kena pajak adalah salah satu unsur yang terpenting untuk dapat menghitung pajak penghasilan pasal 21. Hal tersebut dikarenakan PTKP merupakan pengurang  yang terbesar atas penghasilan anda dalam tahun pajak yang bersangkutan. Besarnya PTKP telah disesuaikan pada  keadaan perekonomian negara dalam tahun yang bersangkutan dan dapat dirubah melalui peraturan Menteri Keuangan (MK). Sehingga besarnya PTKP belum tentu bisa sama dalam setiap tahunnya.

Tarif PTKP Terbaru (PTKP 2018/PTKP 2019) Pajak Penghasilan Pasal 21

Berikut ini adalah tarif  PTKP yang berlakukan sejak tahun 2016 lalu sampai sekarang:

  • Wajib pajak orang pribadi lajang adalah Rp 54.000.000
  • Istri yang penghasilannya digabungkan bersama penghasilan suami Rp 54.000.000
  • Wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan Rp 4.500.000
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak adalah 3 orang untuk setiap keluarga.

Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Namun tahukah anda, bagaimana cara untuk dapat  menghitung penghasilan tidak kena pajak? Berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan, di dalam pasal 7 telah diatur tentang besaran PTKP sebagai berikut ini :

PENGHASILAN TIDAK
KENA PAJAK
Rp. 15.840.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp. 1.320.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp. 15.840.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp. 1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya,
paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

Tabel tersebut yang akan kita gunakan sebagai acuan bagaimana cara menghitung PTKP (Pajak penghasilan tidak kena pajak). Untuk dapat memahami cara menghitung PTKP, kita akan mencoba langsung untuk mempraktekkan dengan contoh sebagai berikut :

Pak Amir mempunyai seorang Istri dengan 4 orang anak yang masih dalam tanggungannya. Berapakah besar Penghasilan PTKP-nya jika:

  1. Istri bekerja di toko ABC dan penghasilannya tidak digabung dengan suami.
  2. Istri hanya sebagai ibu rumah tangga saja.
  3. Istri bekerja dan penghasilan digabung dengan suami.

Jawab

1. Karena istri bekerja dan penghasilannya tidak digabung dengan Pak Amir, maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajak sebagai berikut:

WP pribadi = Rp 15.840.000

Menikah = Rp 1.320.000

Anak (maks 3) = Rp 3.960.000
—————————————– +
Total PTKP = Rp 21.120.000

2. Karena penghasilan tidak digabung jadi PTKP Pak Amir maka jawabannya sama dengan jawaban no 1. Hanya saja ketika istri menghitung pajaknya maka ada PTKP sebesar Rp 15.840.000 yang dikurangkan dari penghasilan bersihnya.

3. Karena Penghasilan istri digabung maka cara menghitung penghasilan tidak kena pajaknya ada tambahan Rp 15.840.000 :

WP pribadi = Rp 15.840.000
Menikah = Rp 1.320.000
Istri Bekerja = Rp 15.840.000
Anak (maks 3) = Rp 3.960.000
————————————– +
Total PTKP = Rp 36.960.000

Demikian penjelasan yang saya ulas mengenai “cara menghitung penghasilan tidak kena pajak” beserta contoh kasusnya. Sekian, Mohon maaf bila ada kesalahan dalam perhitungan ataupun kata-kata. Semoga bermanfaat.

Gravatar Image
"Berpikir positif adalah salah satu cara terbaik ketika tidak punya pilihan."