Cara Menghitung Deposito – Bank merupakan lembaga intermediasi, yang telah menghimpun dana dari rakyat dalam bentuk simpanan dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Semua anggota masyarakat yang sudah menyimpan dana dibank akan dapat menerima bunga sebagai imbalan atau biasa disebut sebagai bunga simpanan. Disamping itu untuk anggota masyarakat yang telah menggunakan fasilitas pembiayaan dari bank harus wajib untuk membayar bunga kredit setiap bulan.
Kredit ataupun suku bunga simpanan akan selalu disampaikan oleh pihak bank,entah nasabah tersebut peduli atau tidak. Apalagi bagi nasabah yang rekening simpananya tidak ditujukan untuk mendapatkan bunga melainkan hanya untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dalam sistem pembayaran bank seperti ATM dan Internet Banking , umumnya nasabah seperti ini tidak begitu peduli dengan bunga yang akan diterima. Akan tetapi ada baiknya, jika kita mengenal cara perhitungan bunga deposito dari bank .
Untuk cara menghitung bunga deposito baik kredit ataupun simpanan pada umumnya akan dilakukan secara harian dan dibukukan setiap bulanya. Maksudnya,perhitungan bunga akan dilakukan berdasarkan dari saldo mengendap dan saldo terutang pada setiap akhir hari, namun pembukuan bunga tersebut pada rekening nasabah akan dilakukan dalam sebulan sekali. Bunga simpanan yang akan dibayarkan dari bank ke nasabah dibebankan pajak bunga oleh negara sebesar 20% dari bunga telah diterima. Pembebanan pada biaya pajak bunga biasanya akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran bunga dari bank.
Baca juga: Rumus Pendapatan Per Kapita
Rumus Menghitung Bunga Simpanan
Bunga Simpanan = (Saldo x suku bunga % x hari) /365
Rumus Menghitung Bunga Kredit
Bunga kredit = (Saldo x suku bunga % x hari) /360
Contoh Soal
Saldo tabungan nasabah A di bank XYZ pada tanggal 01/08/2014 adalah sebesar Rp 10.000.000,- dengan tingkat suku bunga 2% p.a., maka bunga tabungan nasabah A untuk hari itu adalah adalah?
- Jawab : Bunga: (Rp 10.000.000,- x 2% x 1) / 365 = Rp 547,95 Pajak bunga: Rp 547,95 x 20% = 109,59 Jadi keuntungan bunga nett (setelah dikurangi pajak) yang diterima nasabah untuk saldo Rp 10.000.000 dalam satu malam adalah: Rp 547,95 – 109,59 = Rp 438,36 (Bunga dan pajak tidak akan dibukukan ke rekening nasabah setiap hari, tapi pada satu tanggal tertentu setiap bulan)
Nasabah B memiliki deposito sejumlah Rp 100.000.000,- di bank XYZ dengan jangka waktu 3 bulan dari 01/06/2014 s/d 01/09/2014. Dengan suku bunga simpanan 5,5% p.a. maka saat jatuh tempo, bunga yang diterima nasabah B adalah?
- Jawab : Karena jumlah saldo mengendap tiap malam dari tanggal 01/06/2014 s/d 01/09/2014 selalu sama, maka perhitungan bunganya sekaligus untuk 92 hari: Bunga: (Rp 100.000.000,- x 5,5% x 92) / 365 = Rp 1.386.301,37 Pajak bunga: Rp 1.386.301,37 x 20% = Rp 277.260,27 Bunga setelah pajak yang diterima nasabah saat jatuh tempo tanggal 01/09/2014 adalah: Rp 1.386.301,37 – Rp 277.260,27 = Rp 1. 109.041,10
Baki debet (outstanding) pinjaman nasabah C di bank XYZ dari tanggal 26/07/2014 s/d 25/08/2014 adalah Rp 500.000.000,- Jika suku bunga pinjaman adalah 12,5% maka beban bunga yang harus dibayar pada saat jatuh tempo pembayaran bunga bulanan tanggal 26/08/2014 adalah?
- Jawab : Bunga: (Rp 500.000.000 x 12,5% x 31) / 360 = Rp 5.381.944,44
Kalkulator Bunga Deposito
Kalkulator ini memiliki fungsi sebagai alat bantu untuk dapat menghitung bunga perbulan yang akan diperoleh dari sejumlah uang yang telah di depositokan. Bunga sudah dipotong pajak sebesar 20% dan akan diasumsikan selama satu bulan = 30 hari
Kalkulator Bunga Deposito
|
Bunga Per Tahun (%) | Nominal Deposito (Rp) | Bunga Per Bulan (Rp) |
Apabila perhitungan kalkulator di atas tidak dapat berfungsi dengan baik bisa menuju tautan Berikut.
Perhitungan kalkulator diatas berdasarkan rumus :
Bunga= Nominal Deposito x bunga per tahun (%) x (jumlah hari dalam sebulan (30) : Jumlah hari dalam setahun (365) x 80 %
Contoh:
Anda mendepositokan uang sebesar 10 juta rupiah disebuah bank dengan bunga 6,13% per tahun, maka perhitungannya : 10000000 x 6,13 x (30 : 365) x 80% = Rp 40.307
Jadi, Bunga yang Anda dapatkan perbulan adalah Rp. 40.307
Manfaat lain memiliki tabungan deposito
Tidak hanya untuk kebutuhan berinvestasi saja, menyimpan uang dalam bentuk deposito pastinya akan sangat bermanfaat untuk kebutuhan lain terutama dalam urusan kredit atau pinjaman yang membutuhkan jaminan.
Baca juga: Rumus Pertumbuhan Ekonomi
Memanfaatkan deposito sebagai jaminan ataupun agunan kredit memang masih sangat jarang dilakukan. Hal ini dikarenakan masyarakat cenderung lebih mengenal jaminan yang berupa aset atau barang berwujud.
Penting diketahui bahwa tidak semua bank bisa menerima deposito sebagai bentuk jaminan, namun sejumlah bank besar telah mengizinkan para nasabah untuk melakukan hal ini misalnya saja untuk mengajukan kredit modal usaha maupun sebagai jaminan mengejukan kartu kredit tanpa slip gaji.
Yang harus diperhatikan oleh nasabah pada saat menjaminkan tabungan depositonya sebagai agunan kredit yaitu tidak dapat dapat menarik dana deposito selama masa kredit atau pinjaman sedang berlangsung.
Disamping itu, bunga deposito secara otomatis akan nampak tidak menguntungkan lagi. Sebab, bunga kredit atau pinjaman pastinya akan lebih besar dibandingkan dengan suku bunga deposito itu sendiri.