Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Menghitung PPN – Banyak sekali macam-macam dan jenis pajak yang dapat anda ketahui di indonesia . Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Rumus cara menghitung pajak pertambahan nilai . Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  adalah pajak yang telah dikenakan  untuk  setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan jasa dalam peredarannya dari produsen untuk konsumen.

Dalam bahasa inggris, PPN biasa disebut VAT (Value added Tax) atau GST (Goods and services tax). PPN termasuk salah satu jenis pajak yang tidak langsung, dalam arti pajak tersebut disetor dari pihak lain atau para pedagang  yang bukan termasuk penanggung pajak atau dengan kata lain , penanggung pajak tidak akan menyetorkan langsung pajak yang telah ia tanggung.

Mekanisme cara untuk dapat menghitung pajak pertambahan  nilai yaitu pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN ada dalam pihak produsen atau pedagang sehingga telah muncul istilah PKP atau yang biasa disebut Penghasilan kena pajak.

Baca juga: Menghitung Harga Pokok Produksi

Cara menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  dan PPNBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) . PPN dan PPNBM yang terutang dapat dihitung dengan cara mengalikan Tarif pajak dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) .

Tarif  PPN dan PPNBM :

1. Tarif PPN adalah sebesar  sepuluh persen  (10%)
2. Tarif PPN adalah sebesar  nol persen  (0% ) yang telah diterapkan atas :

  • Exspor BKP (Barang Kena Pajak) yang berwujud
  • Ekspor Barang kena pajak yang tidak berwujud
  • Ekspor Jasa Kena Pajak

3. Tarif PPNBM merupakan tarif yang paling rendah yaitu sepuluh persen (10%) dan yang paling tinggi adalah sebesar dua ratus persen (200%)

4. Tarif PPNBM berdasarkan ekspor BKP yang tergolong cukup mewah adalah nol persen (0%)

Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

Penting untuk diketahui, Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pihak yang wajib untuk menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN ini wajib disetorkan dan dilaporkan PKP maksimal dalambatas akhir waktu penyetoran dan pelaporan, yaitu setiap tanggal pada akhir bulan.

Pihak yang menjadi PKP pastinya tidak sembarangan. Ada beberapa ketentuan khusus yang membuat perusahaan ataupun seorang pengusaha menjadi PKP.

Berdasarkan ketentuan dari PMK No. 197/PMK.03/2013, sebuah perusahaan atau pengusaha akan ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya sudah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar dalam waktu satu tahun. Namun jika pengusaha tidak mampu untuk mencapai nilai transaksi tersebut, maka pengusaha atau perusahaan tentu bisa mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.

Dengan menjadi PKP,  maka pengusaha diwajibkan untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada istilah yang disebut sebagai pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut pada saat PKP menjual produknya. Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang dibayar pada saat PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.

pajak pertambahan nilai

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang

= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00

PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh
Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”

= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00

PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan
Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai

= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00

PPN sebesar Rp 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PPNBM

Nah, bagaimana rumus beserta contoh soal perhitungan PPN dan PPNBM di atas? Mudah dipahami, bukan? Setelah memahami PPN dan PPnBM, maka pembayaran dan pelaporan pajaknya juga akan jadi  lebih mudah untuk dipahami.

Demikian informasi  mengenai cara menghitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPNBM yang dapat kami sampaikan pada pembahasan kali ini. Semoga informasi yang telah kami sampaikan ini dapat membantu anda atau setidaknya dapat menambah wawasan pembaca sekalian. Terima kasih sudah berkunjung.

Update Berita Terbaru di Google News