Cara Menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha)

Posted on

Koperasi Simpan Pinjam – Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi, mungkin anda sudah tidak asing lagi dan sering mendengar apa itu koperasi. Perlu anda ketahui bahwa didalam sebuah koperasi ada yang namanya sisa hasil usaha (SHU), mungkin sebagian dari anda masih belum mengerti mengenai cara perhitungan dari sisa hasil usaha.

Maka dari itu, kali ini saya akan menjelaskan tentang cara perhitungan secara  jelas dan lengkap. Nah, untuk lebih jelasnya mari langsung saja simak uraian selengkapnya di bawah ini.

Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak  dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha (SHU) bukanlah suatu deviden yang merupakan keuntungan yang didapat dari hasil menanam saham seperti yang sudah terjadi pada PT, tetapi SHU merupakan keuntungan usaha yang telah dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi pada anggota koperasi. Sehingga besaran SHU yang akan diterima oleh setiap anggota koperasi tentu berbeda, besar atau kecilnya nominal yang diperoleh dari SHU tergantung dari seberapa besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota pada pembentukan pendapatan koperasi.

Baca juga: Menghitung Pendapatan Per Kapita

Maksudnya yaitu semakin besar biaya  transaksi seorang anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar pula SHU yang diperoleh  anggota tersebut. Hal ini sangat berbeda dengan perusahaan swasta, dimana deviden yang didapat oleh pemilik saham adalah proporsional, tergantung dari besarnya modal yang telah dimiliki. Hal ini termasuk salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha yang lainnya.

Cara Menghitung SHU

Untuk dapat menghitung SHU koperasi, maka yang perlu anda perhatikan adalah :

  • SHU itu sendiri, berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota.
  • Yang merupakan pendapatan anggota yaitu jasa usaha dan jasa modal. Karena pada tiap anggota koperasi akan mendapatkan SHU yang sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha ataupun jasa modal.

Cara Menghitung Jasa Usaha semua anggota
= % Jasa usaha x SHU
Cara Menghitung Jasa Modal semua anggota
% Jasa modal  SHU

Untuk dapat menghitung SHU pada salah satu seorang anggota koperasi, terlebih dulu dicari jasa dan usahanya secara perseorangan lalu dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.

Jasa usaha seorang anggota koperasi.
= (pembelian : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota koperasi.
Jasa modal seorang anggota koperasi
= (simpanan : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota koperasi..
Contoh soal : ( Exs)

4 Hal Yang Menjadi Prinsip SHU Koperasi :

Setidaknya ada 4 prinsip mendasar yang menajadi landasan dalam pembagian SHU koperasi, dan berikut ini adalah ke 4 prinsip tersebut lengkap beserta penjelasanya:

1. SHU yang dibagikan bersumber dari anggota koperasi.
Umumnya SHU yang dibagikan untuk seorang anggota koperasi bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan untuk SHU yang sifatnya bukan yag berasal dari trasaksi dega aggota koperasi pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota, namun dijadikan sebagai cadangan koperasi.

2. SHU anggota merupakan jasa dari modal dan transaksi usaha yang dijalankan anggota sendiri.
SHU yang diperoleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yag di investasikanya dan hasil dari transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang yang akan diberika kepada para anggota koperasi.

3. Pembagian SHU anggota koperasi dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagikan pada aggota koperasi harus di umumkan secara transparan atau terbuka, sehingga setiap anggota koperasi bisa degan mudah untuk  menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasiya pada koperasi.

4. SHU anggota koperasi dibayar secara tunai.
SHU yang akan dibagikan per anggota harus diberikan secara tuai, karena dengan begitu koperasi telah membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada para anggotanya ataupun pada masyarakat yang menjadi mitra bisnisnya.

Contoh Soal 1
Koperasi “ALAMRAYA” mempunyai SHU Rp 70.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.Simpanan wajib Rp 40.000.000,00
b.Simpanan pokok Rp 22.000.000,00
c.Cadangan SHU tahun lalu Rp 16.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp 20.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp1.500.000,00 dan membeli Rp 3.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !
Jawab:
Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota
Jasa Usaha seluruh anggota
= jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 70.000.000,00
= Rp 7.000.000,00
Jasa Modal seluruh anggota
= jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 70.000.000,00
= Rp. 14.000.000,00
Menghitung SHU per anggota ( Pak Didik ) :
Jasa Usaha pak Didik :
= (Jasa pembelian P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota
= (Rp3.000.000,00 : Rp 20.000.000,00 ) x Rp 7.000.000,00
= Rp. 1.050.000,00
Jasa Modal pak Didik :
= ( simpanan pak Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota
= ( Rp3.200.000,00 : Rp 62.000.000,00) x Rp14.000.000,00
= Rp. 722.580,6
Jadi SHU untuk Pak Didik
= Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6
= Rp 1.772.580,6
Contoh Soal 2
Diketahui data koperasi “Maju Terus” tahun 2015 adalah sbb :
– Modal koperasi  Rp. 100.000.000,-
– Pembelian yg dilakukan oleh anggota  Rp. 200.000.000,-
– SHU sebesar Rp. 80.000.000,-
SHU tsb dilokasikan untuk :
– Jasa modal 20%
– Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp. 10.000.000,-  dan telah melakukan pembelian sebesar Rp. 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :
Jawab :
SHU = Rp. 80.000.000,-, dibagikan untuk :
– Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
– Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
                                                                                         Rp. 56.000.000,-
Bagian SHU Khairul :
– Jasa Modal = modal / simpanan Khairul    x bagian SHU jasa modal / Jlh. modal koperasi
                     =  Rp. 10.000.000,-     x  Rp. 16.000.000,- / Rp. 100.000.000,- =  Rp.  1.600.000,-
– Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul   x  bagian jasa usaha (pembelian) / Jlh. pembelian (agt)
                                         = Rp.20.000.000,-  x  Rp. 40.000.000,- / Rp.200.000.000,- =Rp.4.000.000,-
Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :
Rp. 1.600.000,- + Rp. 4.000.000,-  = Rp. 5.600.000,-

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan tentang, “Cara Mudah Menghitung SHU, Lengkap Beserta Contoh Sol dan Pembagianya”. Semoga informasi yang saya sampaikan kali ini bermanfaat untuk para pembaca sekalian. Terimakasih sudah mengunjungi website kami dan sampai jumpa di pembahasan yang berikutnya.

Gravatar Image
"Berpikir positif adalah salah satu cara terbaik ketika tidak punya pilihan."