Cara Menghitung Lembur Beserta Contohnya

Posted on

Cara Menghitung Upah Lembur Harian – Lembur atau sering disebut dengan istilah Overtime (OT) adalah pengertian dari bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang atau peraturan Pemerintah di negara yang bersangkutan. Lembur perlu direncanakan dengan baik supaya tidak merugikan perusahaan, dikarenakan biaya lembur pasti lebih tinggi dari waktu kerja biasanya.

Dan oleh karenanya, mengetahui cara menghitung lembur penting diketahui, terutama untuk membantu manajemen dalam merencanakan jadwal dan kapasitas produksi yang sesuai anggaran operasional produksi.

Lembur biasanya terjadi karena :

  1. Adanya pesanan (order) yang melebihi kapasitas produksi pada waktu kerja normal.
  2. Kurangnya tenaga kerja, yang akibatnya tenaga kerja lainnya harus mengerjakan pekerjaan lebih.
  3. Adanya kerusakan mesin, alat produksi atau masalah lain yang menghambat kelancaran produksi.
  4. Kekurangan material saat produksi, hingga membutuhkan waktu kerja lebih untuk menutup kekurangan produksi saat material tiba.
  5. Rendahnya produktivitas kerja.

Baca juga: Cara Menghitung Gaji

Cara Menghitung Lembur Dalam Excel

Ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah adalah sebuah dasar yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang memperkerjakan para karyawannya diluar dari jam kerja normal. Pembayaran yang telah diberikan kepada karyawan tersebut seringkali terjadi tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu sebabnya yaitu karena minimnya pengetahuan terhadap ketetapan tersebut sehinga banyak  sekali proses perhitungan yang menyalahi aturan tersebut.

Ketetapan Lembur Untuk Karyawan

Secara umum, lembur merupakan kompensasi yang diberikan oleh para perusahaan kepada para karyawan yang bekerja melebihi waktu kerjanya, pada hari libur ataupun hari libur nasional

Di Indonesia, jam kerja karyawan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 77 (1) yang bunyinya :

1)  7 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

2)  8 jam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Perhitungan lembur juga diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan No. KEP.102/MEN/VI/2004 yang dalam Pasal 8 mengatur perhitungan upah lembur bulan menyatakan :

  1. Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Cara perhitungan upah kerja lembur berdasarkan Pasal 11 adalah :

1) Bila lembur dilakukan pada hari kerja, maka :

  1. Untuk jam kerja lembur pertama, harus dibayar upah sebesar satu setengah kali upah sejam;
  2. Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, harus dibayar upah sebesar dua kali upah sejam.

2) Bila lembur dilakukan pada istirahat mingguan/hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu, maka :

  1. Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam dan jam lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 kali upah sejam.
  2. Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam ketujuh & kedelapan 4 kali upah sejam.

Namun yang perlu diketahui juga oleh para karyawan bahwa dalam prosesnya lembur tersebut wajib untuk menyertakan Surat Penugasan Lembur (SPL) yang sudah ditandatangi oleh atasan atau yang memiliki kepentingan.

Maksudnya adalah lembur tersebut tetap atas izin perusahaan bukan atas kehendak karyawan yang telah bersangkutan ataupun atas inisiatif sendiri. Begitu sebaliknya, perintah lembur yang dikeluarkan oleh perusahaan juga wajib disetujui oleh karyawan yang bersangkutan.

Baca juga: Perhitungan Pesangon Pensiun

Mengapa harus dibagi 173?

Karena, rata-rata jam kerja dalam sebulan adalah 173, berikut perhitungannya :

  • Jam kerja/minggu : 40 jam
  • Jumlah minggu dalam setahun : 52 minggu
  • Jam kerja/tahun : 2080 jam (40 x 52)
  • Rata-rata jam kerja/bulan : 173 (2080 jam/12 bulan)

Contoh kasus Perhitungan upah lembur

Contoh Kasus I

Seorang Operator produksi dengan gaji bulanan Rp. 3.000.000,00 diminta oleh perusahaan melakukan Lembur (overtime) pada hari kerja biasa (contohnya Hari Senin) selama 4 Jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan ?

Upah Lembur per Jam   : Rp. 17.341 (Rp. 3.000.0000 / 173)
Jam Pertama      : Rp. 26.011 (Rp. 17.341 x 1,5)
Jam Kedua          : Rp. 34.682 (Rp. 17.341 x 2)
Jam Ketiga          : Rp. 34.682 (Rp. 17.341 x 2)
Jam Keempat     : Rp. 
34.682 (Rp. 17.341 x 2)
Total                      : Rp. 130.057,-

Jadi Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp. 130.057 kepada operator tersebut.

Contoh Kasus II

Seorang Operator produksi dengan gaji bulanan Rp. 3.000.000,00 diminta oleh perusahaan melakukan Lembur (overtime) pada hari minggu selama 8 Jam. Berapakah upah lembur yang harus dibayar oleh perusahaan ?

Upah Lembur per Jam                       : Rp. 17.341 (Rp. 3.000.000 / 173)
Jam Pertama sampai Jam ketujuh  : Rp. 242.774 (Rp. 17.341  x 2 x 7)
Jam kedelapan                                    : Rp.   52.023 (Rp. 17.341 x 3)
Total                                                    : Rp. 294.797,-

Jadi Perusahaan yang bersangkutan harus membayar upah lembur sebanyak Rp. 294.797,-  kepada operator tersebut.

Simulasi Perhitungan Upah Lembur

Demikian artikel untuk membahas cara menghitung upah lembur yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga  pembahasan yang telah kami sampaikan ini bisa membantu atau setidaknya dapat menambah wawasan Anda semua.

Gravatar Image
"Berpikir positif adalah salah satu cara terbaik ketika tidak punya pilihan."