Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan

Posted on

Perhitungan Pajak Mobil – Membayar pajak mobil adalah satu hal yang perlu diperhatikan, karena bila anda terlambat membayar pajak, tentu akan dikenakan denda. Apalagi saat ini perhitungan persentase denda pajak sudah sangat tinggi. Denda pajak mobil dibuat agar pemasukan untuk pembenahan infrastruktur jalan agar tidak mengalami hambatan. Dahulu denda pajak memang sangat kecil, maka  tak jarang jika banyak sekali yang telat membayar pajak dan bahkan bisa sampai lima tahun sekali. Namun sekarang ini anda jangan coba-coba untuk terlambat dalam membayar pajak karena persentase pembayarannya saat ini sudah semakin membesar.

Peraturan terbaru mengenai denda pajak mobil adalah apabila anda telat 2 hari membayar pajak mobil dari tanggal jatuh tempo, maka dendanya adalah 25%. Jika lebih dari 1 bulan, diberi tambahan denda 2%, dengan maksimal denda sebesar 48% dari pokok pajak yang belum dibayar per bulan.

Data yang dibutuhkan untuk menghitung pajak mobil :

  1. STNK
  2. Jenis mobil (sedan, minibus, dll).
  3. Merk mobil.
  4. Tipe mobil.
  5. Tahun pembuatan kendaraan.
  6. Cylinder (besar CC).
  7. Kegunaan mobil (untuk pribadi, umum, dll).
  8. Tanggal jatuh tempo.

Toleransi Keterlambatan Pembayaran PKB

Toleransi diberikan selama 1 hari kerja terhitung dari hari terakhir batas pembayaran. Misalnya, jatuh tempo bayar pajak mobil tangaal 20 hari selasa, ditoleransi 1 hari kerja sehingga denda bisa dibayar tanggal 22 hari kamis. Apabila, batas terkahir jatuh pada hari sabtu, maka toleransi diberikan pada hari selasa karena hari Minggu tidak dihitung. Kesimpulannya, jika terlambat dua hari berarti dianggap sebagai denda 1 bulan pertama, bila melewati 1 bulan 1 hari, maka denda dihitung sebanyak 2 bulan.

Baca juga: Contoh Pajak Bumi dan Bangunan

Rumus Perhitungan Denda Pajak Mobil

Denda pajak didapat oleh pengguna kendaraan yang telah melewati batas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setiap terlambat membayar PKB, otomatis harus membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Cara menghitung denda pajak mobil adalah sebagai berikut :

  1. Denda PKB = terlambat 2 hari sampai 1 bulan = 25%
  2. Apabila terlambat dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%]
  3. Perhitungan keterlambatan maksimal 48 bulan, bila lebih 48 bulan maka tetap dikali 48.
  4. Denda SWDKLLJ = Rp. 100.000

Contoh Kasus  : Sebuah Mobil Suzuki Karimun Estilo telah terlambat membayar pajak  hingga selama 5 hari, maka akan diberikan denda dengan perhitungan sebagai berikut :

1. Biaya pokok PKB = Rp 1.527.800
2. Biaya pokok SWDKLLJ = Rp 143.000
3. Maka, denda PKB = 25% x Rp 1.527.800 =382.000 (pembulatan angka)
4. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000

Jadi, Total Pokok = Rp 1.670.000 dan Total Denda = Rp 482.000

Cara Menghitung denda Pajak STNK Mobil

Nah, sekarang bagaimana jika STNK mobil anda sudah jatuh tempo dan anda  akan dikenakan denda pajak? Berikut ini kami akan  sajikan cara perhitungan denda pajak jika terlambat memperpanjang STNK mobil. Ada 2 kategori denda apabila telat membayar pajak, yaitu :

1. Denda atas PKB
2. Denda atas SWDKLLJ

Cara menghitung dendanya, adalah sebagai berikut:

  1. Denda atas PKB sebesar 25% dalam setahun, misal terlambat 3 bulan maka menghitungnya : PKB x 25% (3/12), bila terlambat 6 bulan, menghitungnya : PKB x 25% (6/12), begitu seterusnya.
  2. Denda atas SWDKLLJ, nominalnya sama, antara 3 hari maupun 1 tahun. Denda untuk mobil adalah Rp. 100.000

Sebagai tambahan informasi, denda PKB dihitung per bulan dan tahun, sehingga tidak akan ditotalkan menjadi beberapa bulan. Denda SWDKLLJ dihitung perhitungannya yaitu per tahun.

Baca juga: Menghitung Nilai Jual Objek Pajak

Menghitung Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif mobil adalah tarif pemungutan pajak yang diberikan kepada pemilik mobil dengan persentase terhadap jumlah/kuantitas objek pajak. 2 jenis pajak progresif adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pajak progresif berlaku untuk pemilik mobil yang mempunyai kesamaan nama dan alamat pemilik kendaraan.

Misalnya, sobat menjual mobil ke orang lain tanpa melakukan balik nama kepemilikan, maka sobat tetap akan menanggung pajak progresif tersebut karena nama dan alamat pemilik kendaraan masih sama.

Oleh karena itu, pentingnya melakukan balik nama ketika menjual mobil anda. Selain itu, diperlukan juga melapor ke pemilik mobil SAMSAT untuk mengetahui dimana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan tersebut nantinya akan diproses dibawah 30 hari setelah membalik nama kepemilikan kendaraan.

Besaran Pajak Progresif Mobil

Berikut adalah beberapa tarif pajak progresif mobil, diantaranya adalah:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak

1. Mobil Pertama 1,5%
2. Mobil Kedua 2%
3. Mobil Ketiga 2,5%
4. Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Perlu anda ketahui bahwa ada dua unsur mendasar pengenaan pajak progresif mobil, yakni:

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
b. Bobot atau efek negatif akibat menggunakan kendaraan serta mampu merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan sebagai koefisien bernilai satu atau lebih.

Rumus perhitungannya adalah:

(PKB/2) x 100.

Nilai PKB dapat dilihat di balik STNK. Setelah mengetahui nilai NJKB mobil, maka anda perlu mengalikannya dengan persentase tarif pajak progresif mobil sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Setelah itu, tambahkan SWDKLLJ untuk kendaraan kedua. Ketiga, dan seterusnya.

Contoh Kasus:

Pak Dani memiliki mobil, yaitu Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan. Keempat mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama. Diketahui, nilai PKB sebesar 1,5 juta sedangkan SWDKLJJ sebesar 150 ribu rupiah. Nah, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung pajak progresifnya:

NJKB : (PKB/2) x 100
Maka, nilai NJKB sebesar (1.500.000/2) x 100 = 75.000.000
Untuk pajak progresifnya, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Mobil pertama
PKB: 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp 1.275.000

Mobil Kedua:
PKB: 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terdapat kenaikan)
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp 1.650.000

Mobil Ketiga:
PKB: 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terdapat Kenaikan)
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp 2.025.000

Mobil Keempat:
PKB: 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terdapat Kenaikan)
SWDKLLJ: 150.000
Total: Rp 3.150.000

Nah, bagaimana sobat? Apakah sudah paham mengenai pembayaran pajak mobil? Itulah cara menghitung pajak mobil terbaru 2019. Semoga informasi yang kami sajikan kali ini bermanfaat buat kalian yang sedang mengalami masalah perpajakan mobil karena terlambat membayar, dan bagi anda yang belum pernah mengalaminya, sebaiknya mengusahakan untuk tidak terkena penalti bayaran. Terima kasih sudah mengunjungi website kami, sampai jumpa di pembahasan berikutnya.

Gravatar Image
"Berpikir positif adalah salah satu cara terbaik ketika tidak punya pilihan."