Pajak Bumi Dan Bangunan – Cara untuk dapat menghitung PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) adalah suatu hal yang sangat penting bagi semua warga indonesia terutama untuk mereka yang mempunyai tanah dan bangunan karena dalam setiap tahunnya akan selalu berurusan dengan penyelesaian pembayaran pajak, namun bagaimana jika banyak yang tidak tahu tentang ilmu ini sehingga tidak akan bisa menghitungnya?
Apakah hanya pasrah terhadap pemerintah dan membayar sesuai dengan perhitungan pajak? Bagaimanakah jika ternyata hasil dari perhitungan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Misalkan perbedaan antara data luas tanah dan tanah. Jika kebetulan jumlah pembayaran PBB kecil atau kebetulan sedang dalam kondisi ekonomi yang baik, mungkin tidak akan menjadi masalah karena hanya tinggal membayar maka akan selesai urusan perpajakan ini. Yang menjadi masalah adalah pada saat bangunan yang dimiliki cukup besar sehingga sudah pasti harus membayar PBB dalam jumlah yang banyak. Oleh sebab itu, akan sangat bagus apabila anda mengetahui dasar-dasar untuk perhitungan PBB, dan disini kami akan menguraikannya dengan sederhana.
Rumus PBB = 0,5% x tarif tetap, nilai ini berdasarkan dari undang-undang no. 12 tahun 1994.
Baca juga: Cara Menghitung BPHTB
Faktor Perhitungan Pajak PBB Terhutang
Untuk Perhitungan pajak PBB terhutang, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dalam perhitungannya :
1. Tarif Pajak
Tarif PBB memiliki tarif tunggal (single tarif) sebesar 0,5% yang dapat berlaku sejak Undang-undang PBB tahun 1985 sampai sekarang.
2. NJOP
- Merupakan harga rata-rata yang didapat dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terjadi transaksi secara wajar,NJOP akan ditentukan melalui dari perbandingan harga dengan objek lain yang masih sejenis atau perolehan nilai baru ataupun NJOP pengganti
- NJOP ditetapkan dalam setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan ,terkecuali untuk daerah yang tertentu ditetapkan dalam setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah tersebut
- NJKP
- Merupakan sebuah nilai jual yang dipakai untuk dasar perhitungan pajak ,yaitu sebuah persentase yang tertentu dari nilai jual yang sebenarnya
- Besarnya Persentase NJKP :
- Objek untuk pajak perkebunakan,pperhutanan dan pertambangan yaitu 40%
- Objek untuk lainya perkotaan ataupun pedesaan
- Jika NJOP Rp > 1.000.000.000,00 adalah 40%
- Jika NJOP-nya < Rp 1000.000.000,00 adalah 20%
- NJOTKP
- Dalam pengenaan PBB memiliki suatu batas nilai yang tidak akan dikenakan pajak yang biasa disebut Nilai Jual Objek tidak Kena Pajak
- Besarnya NJOTKP pada setiap daerah kabupaten atau kota ditentukan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak atas nama Menteri Keuangan yang berdasarkan pendapat dari Pemda setempat
- Berdasarkan dari keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK/.04/2000 pada tanggal 06 Juni telah ditetapkan batas NJOPTK maksimum sebesar Rp. 12.000.000 per wajib pajak dan ditetapkan dengan regional.
Keterangan untuk singkatan yang dipakai dalam perhitungan PBB:
- PBB = Pajak Bumi dan bangunan
- NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
- NJKP = Nilai Jual Kena Pajak
- NJOTKP = Nilai Jual Objek tidak Kena Pajak
Data-data tersebut diperoleh dari peraturan pemerintah daerah atau dapat meminta informasi di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dalam daerah dimana bangunan berdiri. Disini kami akan membuat contoh yang sederhana untuk menggambarkan sebuah proses perhitungan pajak PBB.
Misalnya Pak Budi mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m. Berapa jumlah pajak PBB yang dibayar setiap tahun? Berikut adalah penyelesaiannya.
- Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
- Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
- NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
- NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
- NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
- NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
- NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
- PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Berdasarkan perhitungan di atas, pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar Pak Budi setiap tahun adalah Rp 1.488.000,00. Selain mempunyai kewajiban, wajib pajak juga mempunyai beberapa hak. Setidaknya ada tiga hak wajib pajak PBB, berikut penjelasannya.
Beberapa Hak Wajib Pajak PBB
- Untuk Mengajukan keberatan atas PBB
- Untuk mengajukan banding jika keberatan tidak terima
- Untuk mengusulkan pengurangan dalam jumlah pembayaran PBB
- Dan untuk Melakukan Pembetulan SKP (Surat Ketetapan Pajak) PBB
Mengecek tagihan PBB anda melalui online
Untuk memeriksa jumlah tagihan yang perlu anda bayar, maka anda bisa memeriksanya melalui online. Karena saat ini perkembangan jaman sudah sangat pesat bahkan anda cukup melihatnya lewat ponsel ataupun pc, anda sudah bisa mengetahui besaran pajak yang perlu anda bayarkan.
Sistem online juga akan membuat anda lebih mudah untuk membayarkan kewajiban pajak anda, serta memeriksa apakah tahun-tahun lalu PBB sudah terbayarkan. Secara online, anda tentu bisa membayarkan melalui ATM, teller bank, website, atau bisa juga dengan cara lainnya yang tertera pada situs online tersebut.
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini tentang pajak bumi dan bangunan atau PBB. Semoga informasi ini dapat membantu anda atau setidaknya dapat menambah wawasan bagi pembaca sekalian. Harap diperhatikan dan segera untuk dibayarkan sebelum tenggat waktunya supaya tidak mengganggu kelancaran bisnis anda. Sekian, terima kasih sudah mengunjungi website kami. Sampai jumpa pada pembahasan yang berikutnya.